1. Mahasiswa menyusun Kartu Rencana Studi (KRS) bersama-sama dengan Dosen Pembimbing Penggerak atau Komisi Pembimbing. 
  2. KRS memuat tentang penetapan nama mata kuliah  selama masa studi yang akan diambil menurut semester sesuai dengan pola struktur kurikulum sistem kurikulum transformasi 2024. KRS menjadi pegangan mahasiswa dan Dosen Pembimbing Penggerak atau komisi pembimbing dalam penyelesaian studi.
  3. Rencana pengambilan mata kuliah setiap semester (diisikan melalui mekanisme KRS online).  Batas sks pada setiap semesternya ditentukan berdasarkan perolehan IPK pada setiap mahasiswa